Nusantaratv.com-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memecat anggotanya jika terbukti memeras guru Supriyani yang didakwa menganiaya murid SD Negeri 04 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menemukan indikasi bahwa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito meminta duit kepada Supriyani sehingga dicopot dari jabatannya.
Sikap tegas itu disampaikan Kapolri kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan komisi hukum DPR RI.
DPR mengimbau polisi untuk memprioritaskan restorative justice pada kasus seperti yang didakwakan kepada Supriyani.
Hanya saja keadilan restoratif kerap disalahgunakan oleh oknum anggota kepolisian seperti dalam kasus guru honorer Supriyani.
Guru Supriyani sempat dimediasi oleh polisi tapi dalam proses mediasi diduga ada permintaan uang damai hingga Rp50 juta dari oknum.
Merespon dugaan tersebut Kapolri menegaskan tidak menutup kemungkinan akan bertindak tegas kepada polisi yang terlibat.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang. Saya minta untuk diproses dan dipecat," kata Kapolri seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (12/11/2024).
"Yang kedua polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi bahkan melibatkan Bupati dan organisasi PGRI untuk kalau bisa ini dimediasikan. Karena apa? Ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru yang juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik. Apakah untuk pihak pelapor ataukah pihak yang terlapor," imbuhnya.
Kapolri mengatakan pihaknya berharap kasus guru Supriyani dengan orang tua murid yang berprofesi sebagai polisi bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Namun demikian sudah enam kali dilaksanakan mediasi. Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
"Saya kira apa yang bisa kita lakukan kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan. Proses sudah ada dalam persidangan tentunya tergantung dari hakim," pungkasnya.