NTV Morning: Dugaan Lakukan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi

Nusantaratv.com - 18 Juni 2024

Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tim kuasa hukum Saka Tatal pada Senin (17/6/2024) sore, melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Muhammad Rizky (Eky), dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada 2016, ke Polres Cirebon Kota. 

Kuasa hukum Saka Tatal menilai, Rudiana telah melakukan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina dan Eky, delapan tahun silam.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, terdapat kejanggalan atau rekayasa keterangan penyebab kematian Vina dan Eky.

Rudiana, kata dia, telah menyimpulkan dan melaporkan di mana terjadi penusukan senjata tajam terhadap korban.

Sementara hasil autopsi terhadap korban Eky, tidak ada penyebab kematian akibat benda tajam, namun penyebab kematian akibat benturan di kepala.

"Pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (18/6/2024). 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini petugas kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," tambahnya.

Farhat menjelaskan, saat ini petugas kepolisian telah menghapus dua orang pelaku, namun dia meminta seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan, untuk dibebaskan.

"Kalau dahulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," imbuhnya.

Farhat berharap, Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dengan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.

"Laporan ini lagi di proses, mudah-mudahan Polres (Cirebon Kota) ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda. Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan, kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," tukas Farhat.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close