Nusantaratv.com-Dua warga negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi ditahan mengikuti instruksi deportasi massal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Meski bukan negara dengan warga negara yang paling banyak dideportasi. Data Immigration and Customs Enforcement (ICE) menunjukkan sejak tahun 2021 terdapat 110 WNI yang diproses karena pelanggaran kriminal maupun keimigrasian.
Berikut liputan lengkap VOA.
Dua warga Indonesia dikonfirmasi ditahan pihak berwenang mengikuti instruksi Presiden Donald Trump terkait deportasi massal pada imigran tanpa izin tinggal tetap atau tanpa dokumen.
Konsul Jenderal RI di New York Winanto Adi mengatakan WNI yang ditahan atas kasus pelanggaran keimigrasian tersebut sebenarnya sudah diminta wajib lapor setiap tahun sejak 2009.
"Yang bersangkutan sebetulnya sudah diminta untuk wajib lapor setiap tahun sejak tahun 2009. Ketika yang bersangkutan lapor ke kantor ICE kemudian langsung ditahan. Jadi bukan berdasarkan penggrebekan atau apa Tapi memang itu undocumented overstayer dan dikenakan wajib lapor," kata Konsul Jenderal RI di New York, Winanto Adi seperti diberitakan Nusantara TV.
WNI lain yang dikonfirmasi VOA ditangkap di negara bagian South Carolina yang kemudian dipindah ke Georgia untuk proses peradilan. KJRI di New York yang wilayah kerjanya meliputi Philadelphia salah satu kantong diaspora Indonesia terbesar di pantai timur Amerika Serikat mengimbau WNI selalu memastikan legalitas status keimigrasiannya.
"Kewajiban dari perwakilan adalah memastikan hak-hak perdatanya dipenuhi termasuk didampingi oleh penasihat hukum dan diperlakukan dengan baik. Namun tidak mengambil alih tanggung jawab perdata atau pidana yang bersangkutan," ujar Winanto Adi.
Selama kampanye Pilpres Donald Trump berjanji untuk melakukan deportasi masassal pada imigran yang masuk ke Amerika di luar jalur legal. ICE selaku badan federal yang menjalankan tugas ini menyebut telah menangkap sedikitnya 7400 orang dalam 9 hari.
"Ini adalah pendekatan menyeluruh untuk mencari penjahat asing di seluruh AS. Kami akan menyasar setiap kota dan menangkap mereka yang berada di negara ini secara ilegal dan punya tuntutan kriminal," kata Kepala Perbatasan AS Tom Homan.
Jurnalis VOA (New York) Rendy Wicaksana menyampaikan jumlah imigran WNI tanpa izin di Amerika masih simpang siur. Namun menurut pantauan VOA angkanya tidak sedikit bisa mencapai ribuan.
"Mereka berada di penjuru Amerika Serikat dengan konsentrasi terbesar di wilayah seperti New York, Philadelphia dan juga Los Angeles," kata Rendy Wicaksana.
Tak sedikit video penangkapan beredar di media sosial maupun grup percakapan menimbulkan kekhawatiran bagi para imigran termasuk dari Indonesia.
"Histeria sama kepanikan itu kita banyak sekali dengar dari hari pelantikan itu sendiri ada seperti berita-berita kita dengar. Ada polisi imigrasi di center City di downtown dan lain-lain yang belum tentu benar," tutur Sinta Penyami Storms dari Gapura Philly yang merupakan kelompok LSM yang berfokus pada advokasi imigran Indonesia di Philadelphia.
Menanggapi instruksi Donald Trump, Gapura Philly memberikan workshop bagi komunitas diaspora.
"Kaya role playing. Ada yang jadi imigrannya dan ada yang jadi polisinya. Kalau pintunya diketok terus saya jawabnya apa gitu," terang Sinta Penyami Storms.
Sementara pengacara imigrasi mengingatkan untuk tidak terjebak penipuan berkedok imigrasi yang memanfaatkan momentum di tengah kepanikan.
"Dengan pembayaran X ribu dolar nanti anda bisa mendapatkan work permit, bisa mendapatkan social security. Which is itu yang diinginkan masyarakat. Dan mereka juga tidak tahu caranya seperti apa," tutur Indonesian American Lawyer Association, Priscillia Suntoso
KBRI beserta Konsulat Jenderal di penjuru Amerika Serikat akan melakukan rapat mingguan untuk berkoordinasi terkait isu imigrasi WNI di wilayah kerjanya masing-masing.