Nusantaratv.com - Ketua Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengungkapkan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI diduga ikut terlibat bermain judi online (judol).
Sedangkan perputaran uang dari hasil judi online ini diduga mencapai hampir Rp2 miliar. Satgas judi online melaporkan dua anggota DPR RI yang diduga terlibat bermain judi online ke MKD DPR RI.
Tak hanya itu, 58 staf yang bekerja di gedung DPR RI juga turut dilaporkan ke MKD. Laporan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Judi Online melalui surat resmi ke MKD DPR RI pada Selasa (2/7/2024).
"Ternyata setelah surat resmi itu kita pelajari, memang ada dua anggota DPR RI yang dilaporkan dan terduga, dan sejumlah karyawan DPR RI itu ada sekitar 58 orang," kata Adang, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (3/7/2024).
Dia menyampaikan status dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online itu masih terduga pelaku. Nantinya, laporan itu akan dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.
"Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota DPR tersebut," lanjutnya.
Dijelaskannya, dua anggota DPR RI itu akan segera dipanggil oleh MKD DPR RI untuk pemeriksaan terlebih dahulu. Surat panggilan dari MKD sudah dilayangkan kepada para pihak, termasuk dua anggota DPR RI itu pada Selasa (2/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Terkait dengan total uang atau perputaran uang dari kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI, ungkap Adang, mencapai hampir Rp2 miliar. "Angkanya Rp1,926 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1000 anggota DPR RI dan DPRD RI terlibat permainan judi online. Nilai transaksi yang terdeteksi PPATK mencapai Rp25 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 63 ribu.