NTV Morning: Divonis 10 Tahun dalam Kasus Tragedi Carok Bangkalan, Hasan dan Wardi Langsung Sujud dan Peluk Ibu

Nusantaratv.com - 06 Agustus 2024

Kakak beradik terdakwa carok maut Bangkalan, Hasan dan Wardi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura
Kakak beradik terdakwa carok maut Bangkalan, Hasan dan Wardi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura  memvonis kakak beradik Hasan Basri dan M Wardi dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Keduanya terbukti terlibat perkelahian carok massal menggunakan celurit hingga menewaskan 4 orang..

Hasan Basri dan M Wardi langsung bersujud di depan ibunya usai menerima vonis 10 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.  

Momen haru ini diikuti isak tangis keluarga. Hasan dan Wardi pun memeluk satu per satu kerabat mereka yang hadir di ruang sidang. 

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 338 KUHP atas carok maut yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada Jumat 12 Januari 2024 silam

Dalam sidang yang digelar Senin (5/8/2024) kemarin, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasan dan Wardi telah terbukti melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan empat orang kawannya tewas.

Keempatnya adalah Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid. 

Pihak kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan putusan tersebut telah memuat secara utuh fakta fakta persidangan.  

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa sangat menghormati putusan tersebut. Kami juga sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut. Yang mana fakta-fakta yang terdapat dalam fakta persidangan tidak termuat sama sekali di dalam tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Bachtiar Pradinata seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (6/8/2024). 

"Kami sangat mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan di Bumi Bangkalan ini," pungkasnya. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umumn mengatakan bahwa mereka masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close