Nusantaratv.com-Dewan Pers secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang telah digodok di Badan Legislatif DPR RI.
Dewan Pers menganggap RUU Penyiaran berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan mengekang kemerdekaan pers.
Selain dianggap menimbulkan tumpang tindih aturan, RUU Penyiaran dianggap dapat mencerminkan ketiadaan integrasi jurnalisme berkualitas sebagai produk penyiaran.
Larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi juga dinilai mencederai semangat kebebasan pers untuk melahirkan produk jurnalistik yang berkualitas.
"Terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 45," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang disiarkan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Rabu (15/5/2024).
"Argumentasi penolakan ini, yang pertama dalam konteks politik hukum. Tidak dimasukkannya Undang-Undang 40 tahun 1999 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran. Termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," pungkasnya.