Nusantaratv.com - Seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual bayinya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.
RA yang merupakan ayah kandung dari anak tersebut beralasan ingin membeli ponsel dan bermain judi online (judol).
Tangis RD, ibu kandung korban, pecah saat menemukan kembali anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan di Polres Metro Tangerang Kota yang dijual oleh RA.
RD yang baru pulang kerja dari luar kota tidak menemukan buah hatinya berada di rumah. Merasa curiga, RD mendesak sang suami yang akhirnya jujur mengatakan jika buah hati mereka sudah dijual sejak 20 Agustus 2024.
Mirisnya, sang ayah menjual anaknya itu untuk membeli ponsel dan bermain judi online.
"Motif dari pelaku menjual bayi tersebut seharga Rp15 juta karena kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membeli handphone dan digunakan untuk main judi online," ujar Kapolresta Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (9/10/2024).
Sementara itu, RA langsung ditangkap. Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi.
Kasus ini bermula saat RA melihat adanya informasi permintaan untuk pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook.
RA pun tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun. Dia lantas membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi melalui Facebook Messenger dan WhatsApp (WA).
Mereka bersepakat untuk bertemu di wilayah Tangerang, tepatnya di Kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. HK dan MON nekat membeli bayi tersebut karena mereka belum diberikan keturunan selama 10 tahun pernikahan.
"Jadi pembeli ini sudah menikah 10 tahun tidak mempunyai anak. Dia juga baru datang ke Jakarta dari NTT baru 1 bulan. Dia merasa kesepian, makanya dia memposting sedang mencari anak, sehingga dari postingan tersebut, pelaku RA atau ayah dari anak balita tersebut melihat, akhirnya mereka berkomunikasi melalui (Facebook) Messenger atau WA," ungkap Kapolresta Metro Tangerang Kota.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.