Nusantaratv.com-Empat anggota polisi dimutasi buntut kasus dugaan pemerasan puluhan miliar rupiah yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus ini mencuat setelah pihak tersangka menggugat secara perdata dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan tiga orang rekannya terkait kasus rudapaksa anak hingga meninggal dunia ini mencuat saat pihak tersangka menggugat dugaan pemerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberap waktu lalu.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan rekan lainnya telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Subdit Paminal Propam Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 Januari lalu.
Selain itu Radjo Alriadi juga mengatakan peran keempat oknum anggota polisi dalam kasus ini adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus tersebut.
Dan dalam waktu dekat pihak Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik untuk mengetahui secara rinci kasus ini. Namun belum dijelaskan peran dan berapa jumlah uang pasti yang diterima oleh para terduga pelaku.
"Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya. Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan," kata Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
"Dari Bidpropam Polda Metro jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menambahkan dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan di Paminal Poda Metro Jaya dilaksanakan bersama asistensi dari biro Paminal Divpropam Polri.
"Kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai dengan hari ini," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yakni N dan X yang menjerat dua orang tersangka yakni AN dan MBS alias BH yang terjadi di salah satu Hotel Jakarta Selatan. Kedua korban diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Para pelaku juga diduga memperkosa kedua korban. Rangkaian aksi kekerasan tersebut mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.