Nusantaratv.com-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky ke penyidik Diskrimum Polda Jawa Barat.
Rencananya, berkas perkara tersebut akan dikembalikan oleh Kejati Jabar dalam waktu 7 hari ke depan.
Tim Jaksa peneliti Kejati Jabar sudah melakukan berbagai penelitian terhadap berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang diterima Kejati Jawa Barat dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 20 Juli lalu.
Hasil penelitian tim Jaksa yang dirangkum pada senin 24 Juni kemarin, tim Jaksa peneliti yang berjumlah 6 orang sudah melayangkan pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap.
Baik secara kelengkapan barang bukti maupun faktor berkas yang belum memenuhi unsur.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahya Wijaya mengatakan sejauh ini berkas tersebut belum dikembalikan.
"Sesuai undang-undang saat ini jaksa masih membuat petunjuk mana saja material dan formil yang harus dilengkapi," kata Sri Nurcahya Wijaya, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Jumat (28/6/2024).
"Pada tanggal 24 Juni 2024. Itu dalam bentuk surat P18. Berkas masih belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil," lanjutnya.
"Karena terkait alat bukti dan fakta berkas. Masih ada yang belum memenuhi unsur. Sehingga diberitukan ke penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya.
Selain itu Kejati Jabar juga sudah memberikan pemberitahuan terkait berkas perkara yang belum lengkap tersebut melalui surat P18 yang dikirimkan ke Polda Jawa Barat.