NTV Morning: Buang Tembakan Sambut Besan, Anggota DPRD Tembak Mati Warga Saat Acara Pernikahan

Nusantaratv.com - 08 Juli 2024

Warga Lampung Tengah tewas terkena peluru nyasar yang ditembakan anggota DPRD setempat saat acara pernikahan/tangkapan layar NTV
Warga Lampung Tengah tewas terkena peluru nyasar yang ditembakan anggota DPRD setempat saat acara pernikahan/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang warga Kabupaten Lampung Tengah Lampung tewas tertembak peluru nyasar yang dilepaskan oleh anggota DPRD setempat saat acara pernikahan.

Atas insiden Itu polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.  

Suasana pernikahan yang digelar warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tiba-tiba ricuh lantaran seorang warga berinisial S tertembak perlu nyasar yang dilepaskan oleh anggota DPRD setempat bernama Muhammad Saleh Mukadam pada hari Sabtu (6/7/2024). Korban tewas seketika usai tertembak di bagian belakang kepala hingga tembus ke bagian pelipis mata. 

Peristiwa ini bermula saat tersangka yang juga tokoh masyarakat melepaskan tembakan tanda dimulainya acara penyambutan keluarga.  

Naas pelaku tak bisa menguasai senjata api yang ia pegang hingga akhirnya mengenai kepala korban.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi langsung melakukan penangkapan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

Dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda ditemukan tiga pucuk senjata api jenis pistol dan satu pucuk senjata api laras panjang ilegal dan puluhan butir peluru milik pelaku. 

"Korban saudara Salam sedang duduk di gorong-gorong pada saat kegiatan acara penyambutan pihak besan. Tiba-tiba MSM sebagai warga yang ditokohkan membunyikan senjata api laras panjang dan senjata api jenis pistol," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Senin (8/7/2024). 

"Kemudian pada saat membunyikan senjata api jenis pistol tiba-tiba mengenai korban yang sedang duduk di gorong-gorong dan jatuh tersungkur ke depan," imbuhnya. 

Saat ini Polres Lampung Tengah dibantu Polda Lampung masih melakukan pengembangan terhadap asal empat pucuk senjata api ilegal milik tersangka. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close