Nusantaratv.com-Tim Reskrim Gowa menangkap pimpinan salah satu rumah tahfidz di Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan setelah ketahuan menyetubuhi 3 santrinya. Mirisnya, pelaku melakukan aksinya bersama sang istri dan tig korban di dalam satu kamar.
Pelaku bernama Feri Syarwan (28) yang merupakan pimpinan salah satu rumah thafidz di Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa, Sulsel. Pelaku ditangkap setelah sejumlah santri yang menjadi korban persetubuhan melaporkan aksi bejatnya ke polisi.
Dari pengakuan para korban yang masih di bawah umur pelaku mulai melakukan aksinya sejak bulan Juni 2024. Bejatnya lagi pelaku melakukan hal senonoh itu bersama istrinya dan tiga orang santri dalam satu kamar. Para korban sebenarnya sudah lama ingin melapor namun pelaku selalu mengancam korban akan dihamili jika berani melapor.
Namun karena korban sudah tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku akhirnya korban bersama keluarga mendatangi kantor polisi untuk melaporkan peristiwa keji tersebut.
Hngga kini polisi masih terus mendalami perbuatan pelaku serta meminta keterangan sejumlah saksi apakah masih ada korban lain yang belum mapor ke polisi.
"Pelaku yang merupakan guru dari rumah tahfidz memanggil korban ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar kemudian pelaku memeluk korban dari belakang, mendekap dari belakang. Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku memegang kedua tangan korban. Sehingga pelaku leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri, hubungan badan layaknya suami istri," tutur Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
"Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan jangan tanya orang tuamu. Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu!" imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.