Nusantaratv.com - Seorang pria berinisial IJ (32 tahun), warga Kota Pekanbaru, Riau, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya, aksi tersebut diduga telah dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya sejak Juli 2023.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tragisnya tersebut kepada tetangganya.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia menyebut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Aksi tak senonoh tersebut, lanjut Bery, dilakukan pelaku di rumahnya di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Hasil pemeriksaan dari pelapor, kami mendapat keterangan, kemudian korban juga sudah kami periksa. Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2023. Sudah setahun lebih," ujar Bery, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (7/10/2024).
Terkait motif pelaku, Bery mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Masih kami dalami alasannya, fakta-fakta juga sudah kami temukan. Dilakukan visum juga sudah, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi," sambungnya.
"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan, sampai saat ini sedang berjalan ke proses pemeriksaan berkas," tambah Bery.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.