Nusantaratv.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penggelapan atau penadahan motor jaringan internasional yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp876 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 675 unit sepeda motor dari total 20.666 unit sepeda motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara dari Februari 2021 hingga Januari 2024.
Bareskrim Polri mendapatkan 675 unit motor yang tersebar di enam wilayah, di antaranya Provinsi Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng).
Ratusan unit sepeda motor ini nantinya akan diekspor ke sejumlah negara seperti Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terdapat tujuh orang tersangka dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp875 miliar.
Adapun modus operandi para pelaku dengan berpura-pura membeli motor secara resmi di leasing menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak tanpa diketahui pemilik KTP.
Selanjutnya, pelaku akan menjual motor tersebut sesuai dengan harga negara yang dituju sebagai lokasi. Pelaku terjerat pasal tindak pidana fidusia atau penggelapan atau penipuan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
"Dampak dari pengungkapan tindak pidana bermotor ini dengan jaringan internasional ini sebagai berikut: Satu, terungkap modus operandi tindak pidana penipuan dan penggelapan penadahan kendaraan bermotor berskala internasional yang selama ini mungkin belum pernah terungkap dengan jumlah yang semacam itu dan tujuan negara yang sisampaikan," ujar Djuhandhani, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat (19/7/2024).
Pihaknya, ungkap dia, telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran.
"Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea Cukai, Divhubinter Polri untuk bekerja sama dengan kedutaan besar lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria, untuk melakukan pengembangan, pengungkapan tindak pidana Fidusia ini sebagai wujud komitmen Polri untuk memberantas kejatan transnasional yang menjadi musuh bersama," tambahnya.
Hingga kini Bareskrim Polri masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait jalur pengiriman dan dugaan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.