Nusantaratv.com-Propam Polda Sumatera Barat menggelar sidang etik tiga anggota polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap belasan remaja dan tewasnya Afif Maulana di jembatan Kuranji Padang.
Dalam sidang etik yang digelar kemarin majelis hakim juga menghadirkan sejumlah saksi yang diduga menjadi korban.
Dari tiga anggota polisi satuan Samapta Polda Sumbar yang diagendakan menjalani sidang ternyata hanya satu anggota saja yang hadir yaitu Aipda berinisial EI.
Sidang yang digelar selama 5 jam ini juga menghadirkan tujuh remaja sebagai saksi yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: DPO Podcast: Kasus Afif Viral, Polisi Cepat Menyimpulkan Tidak Ada Penganiayaan? Ini Kata Oegroseno
Direktur LBH Padang, Indira Suryani selaku pengacara korban Afif Maulana menyayangkan persidangan dilakukan secara tidak transparan dan tidak bisa diakses untuk masyarakat umum.
"Saya mendengar sidang ini terbuka untuk umum tetapi memang tidak bisa diakses oleh banyak orang. Karena ditutup semua ruangannya," kata Indira Suryani seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Kamis (3/9/2024).
"Ini sebenarnya menjadi catatan untuk Propam untuk komisi etik bahwa jika memang tatibnya terbuka untuk umum maka memang membiarkan orang untuk hadir dalam proses persidangan itu. Dan mendengar apa yang terjadi dalam proses-proses persidangan itu," pungkasnya.