Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus telah menyita lima aset berupa tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka kasus korupsi PT Timah.
Lima bidang tanah dan bangunan tersebut satu diantaranya berada di Jakarta Barat dan empat berada di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Jakarta Barat mempunyai luas 161 m².
Adapun empat bidang tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yaitu satu di kawasan Patal Senayan dengan luas sekitar 483 m². Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya di daerah Kebayoran Baru berupa town house dengan total 366 m persegi.
Menurut Harli penyitaan aset-aset tersebut disita oleh kejagung pada 25 Juni 2024.
Penyitaan aset milik Harvey Moeis dapat memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah dan rumah dan bangunan ya lima bidang tanah dan bangunan satu ada di Jakarta Barat empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya Kejagung menangkap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pada 27 Maret lalu terkait kasus korupsi Tima di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.