NTV Morning: Anak Bos Rental Mobil di Bogor Bunuh Satpam, Gegara Sering Dilaporkan Pulang Malam ke Orang Tua

Nusantaratv.com - 21 Januari 2025

Polresta Bogor Kota menetapkan anak bos rental mobil, Abraham Michael, sebagai tersangka kasus pembunuhan Septian.
Polresta Bogor Kota menetapkan anak bos rental mobil, Abraham Michael, sebagai tersangka kasus pembunuhan Septian.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Abraham Michael, anak bos rental mobil di Kota Bogor, tega menghabisi nyawa satpamnya sendiri, Septian (37).

Septian adalah satpam di PT Laduta Car Rental, sebuah perusahaan rental mobil yang merupakan milik orang tua Abraham, di Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Perbuatan keji Abraham itu dilatarbelakangi pelaku yang sakit hati kepada korban. Sebab, korban kerap melaporkan perilaku Abraham yang kerap pulang malam kepada orang tuanya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau yang dibelinya. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan tewas di tempat kejadian.

Sementara dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan.

"Adapun untuk motif yaitu tersangka kesal dengan korban sebab sering mengadu kepada Ibu tersangka karena pulang larut malam, sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," ujar Eko, seperti diberitakaan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa, 21 Januari 2025.

Lebih lanjut, ungkap dia, untuk tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. "Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam yaitu berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban tewas," tambahnya. 

Sementara itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. "Saksi ada lima yang sudah kita mintai keterangan. Adapun untuk barang buktinya, yaitu satu buah pisa dapur, satu lembar struk pembelian alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan."

"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, dia membeli pisau dulu di Ace Hardware. Kemudian, struk pembelian alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu buah palu besi, dan sepasang sepatu hitam milik tersangka yang belumuran darah," tambah Eko.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan tes urin terhadap pelaku, dan hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis ganja sintetis.

Akibat perbuatannya, Abraham terancam dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara kasus ini masih ditangani Satreskrim Polresta Bogor Kota. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close