Nusantaratv.com - Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar) nomor urut 4, Dedi Mulyadi mengungkapkan gagasannya dalam menangani berbagai permasalahan lingkungan di Jawa Barat.
Langkah pertama yakni melakukan perubahan tata ruang di wilayah Jawa Barat. "Kami akan melakukan perubahan tata ruang agar ruang gunung itu diperluas, karena hari ini semakin menyempit," ujar Dedi.
Hal itu disampaikannya dalam debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024, di Hotel Patra, Kabupaten Cirebon, seperti disiarkan Nusantara TV, Sabtu (16/11/2024).
Dia menyampaikan, dalam kaidah Sunda terdapat kalimat, leuweung tutupan (hutan tutupan), leuweung titipan (hutan titipan), leuweung awisan (hutan cadangan), dan leuweung garapan (hutan garapan),
"Keempat ini harus diterapkan secara konsisten, karena masyarakat kita hari ini sudah menyerobot ke leuweung tutupan," tambahnya.
Dedi mengungkapkan, leuweung tutupan saat ini di Jawa Barat hanya tersisa 17 persen. Jika hal itu dibiarkan bukan tidak mungkin bencana banjir dan longsor bakal menghantam wilayah Jawa Barat.
Selain itu, jelas dia, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah. Pemerintah harus bisa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap perilaku penyimpangan lingkungan.
"Tindakan pemerintah yang tegas dan terukur, terhadap siapa? Berbagai perilaku peyimpangan lingkungan, baik pembalakan hutan, penambangn liar. Kemudian melakukan tindakan lagi kepada apa? Memetakan wilayah-wilayah yang salah peruntukannya, yang hari ini mendapat izin resmi maupun ilegal untuk ditempatkan pada tempat yang proporsioanl," tegasnya.
"Seperti di daerah-daerah yang semestinya menjadi kubangan air, daerah persawahan, daerah kolam atau danau, hari ini mengalami penyempitan di sebabkan oleh perkembangan pertumbuhan pembangunan industri dan perumahan," lanjut Dedi.
Dengan bekal peta dan data yang ada, menurutnya, sehingga aliran sungai dari hulu sampai hilir dapat terintegrasi dengan baik.
"Tidak ada penyempitan, tidak ada bangunan yang ada di atasnya, dihentikannya berbagai jenis eksploitasi sungai, melakukan pembuangan sampah, limbah ke sungai yang mengakibatakn sungai menjadi tercemar," kata Dedi.
Dia menyebutkan, hal itu bisa dilaksanakan semua pihak apabila tata ruang terintegrasi dari provinsi sampai kabupaten/kota.
"Kabupaten/kota mempunyai kebijakan-kebijakan sendiri tentang tata ruang yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah masing-maing," tukas Dedi.