NTV: Keras! Ahmad Sahroni Kritik Pemberhentian Siswa SPN Polda Jabar, Minta Propam Turun Tangan

Nusantaratv.com - 07 Februari 2025

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat RDP dan RDU Terkait Pemberhentian Siswa SPN Polda Jabar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat RDP dan RDU Terkait Pemberhentian Siswa SPN Polda Jabar

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melontarkan kritik tajam kepada Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Kombes Dede Yudi Ferdiansyah dan jajarannya karena dianggap telah berbuat kesalahan fatal terkait pemberhentian siswa SPN Polda Jabar yang bernama Volyano Boni Raphael. Pasalnya, salah satu alasan pemberhentian Volyano karena dinilai mengalami gangguan jiwa.   

Ia pun meminta Kombes Dede Yudi Ferdiansyah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Selain itu Sahroni juga meminta agar Propam memeriksa pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pemberhentian Volyano. 

"Menurut saya ini fatal karena menganggap menilai orang dengan cara untuk mengatakan bahwa sakit jiwa. Pak fatal ini. Kalau cuma pemecatan mengkategorikan untuk didasarkan dengan situasi. Pendidikan kurang jamnya, ini kurang," kata Ahmad Sahroni saat RDP dan RDU Terkait Pemberhentian Siswa SPN Polda Jabar, Kamis (6/2/2025).

"Paling fatal lagi pengakuan tadi 6 hari sebelum pelantikan dan sudah ada dasar untuk pelantikan tiba-tiba diberhentikan," imbuhnya. 

Sahroni pun mengimbau agar tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi pada Volyano tidak terulang kembali kepada siswa manapun di SPN Polda Jabar. 

"Jadi Pak jangan dibuat-buat untuk menindas, mengintimidasi orang, mengkriminalisasi. Ini namanya mengkriminalisasi. Mungkin bapak-bapak ini enggak tapi ada kelompok yang melakukan itu agar ini terjadi. Nah Pak Ketua Komisi sudah ngomong periksa oleh Propam terkait dengan permasalahan yang ada. Pak kita sebagai manusia ngelihatnya sedih juga ya kalau akhirnya dibilang sakit jiwa itu gimana. Sedangkan ini anaknya ditanya baik dia," ujarnya.  

"Nanti Pak Ketua Komisi akan lapor Pak Kapolri terkait ini. Dan para pihak yang tadi disebutkan untuk dimintai keterangan dan kita minta untuk Propam turun untuk periksa apa yang terjadi," imbuhnya.

Diketahui, Volyano tiba-tiba dikeluarkan dari SPN Polda Jabar pada 3 Desember 2024, tepatnya enam hari sebelum ia seharusnya dilantik sebagai anggota Polri.

Ibu Valyano, Veronika, mengungkapkan rasa kecewa dan kesedihannya terkait keputusan ini.

Menurut Veronika, anaknya tidak hanya dihadapkan pada pemberhentian secara sepihak, tetapi juga mengalami perlakuan buruk di lingkungan pendidikan, seperti penganiayaan oleh seniornya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close