Nusantaratv.com-Komisi III DPR RI menyoroti kasus anggota Polres Bireun Ipda Yohananda Fajri (Ipda YF) yang diduga memaksa mantan pacarnya melakukan aborsi berakhir damai.
Komisi III mengkritik langkah damai dalam kasus ini sebagai langkah yang tak masuk akal. Menurut mereka, masalah aborsi bukan soal pribadi, namun pelanggaran pidana.
Gubernur Akpol, Irjen Krisno H. Siregar menegaskan pihaknya akan memecat Ipda YF jika tahu dari awal.
"Ketika saya ngikutin penjelasan Kabid Propam Aceh kalau ini kami ketahui di awal bisa kami pecat," tegas Irjen Krisno H. Siregar saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus anggota Polres Bireun Ipda Yohananda Fajri. Rapat turut dihadiri oleh Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Edwwi Kurniyanto.
Irjen Krisno H. Siregar menyampaikan pihaknya rutin memberikan pembelajaran dan pengarahan kepada para taruna agar mereka tidak melanggar disiplin dan aturan yang berlaku. Termasuk tidak berbuat asusila.
Pihaknya juga tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas berupa pemecatan kepada taruna yang melanggar aturan.
"Selama kami menjabat sejak 14 April 2024 sudah empat orang taruna kami keluarkan Pak karena kasus susila. Kami bukan bangga karena kami tidak pernah mau mengeluarkan taruna. Karena mereka anak kami. Tetapi itu harus kami lakukan," kata Gubernur Akpol seperti diberitakan Nusantara TV.
Ia menyebut peraturan kehidupan taruna itu sangat keras. Mereka dilarang berbuat asusila, tidak mengunjungi tempat-tempat yang dapat merendahkan martabat peserta didik maupun lembaga.
"Nah mungkin ketika dia mahasiswa enggak pelanggaran tapi ketika taruna masuk umpamanya ke tempat hiburan malam. Ke tempat prostitusi atau karaoke dia minuman keras bisa dipecat teman-temannya mahasiswa enggak," bebernya.
Kendati demikian, kata Gubernur Akpol, taruna boleh pacaran.
"Dia juga manusia Pak kalau enggak pacaran stres. Kami yang pusing Pak. Tetapi pacaran yang sehat. Pacaran yang menjunjung tinggi kehormatan," pungkasnya.