NTV Interview: Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Jenazah Mirna Salihin Tidak Pernah Diotopsi

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2024

Otto Hasibuan saat menjadi narasumber Program NTV Interview: Harapan Baru Jessica Wongso, di Nusantara TV yang dipandu presenter Nastiti Lestari, Rabu (21/8/2024).
Otto Hasibuan saat menjadi narasumber Program NTV Interview: Harapan Baru Jessica Wongso, di Nusantara TV yang dipandu presenter Nastiti Lestari, Rabu (21/8/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Jessica Kumala Wongso bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya guna membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus "kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. 

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) untuk mengajukan PK.

"Novum itu merupakan suatu hal yang membuat kami yakin untuk mengajukan PK," ujar Otto Hasibuan saat menjadi narasumber Program NTV Interview: Harapan Baru Jessica Wongso, di Nusantara TV yang dipandu presenter Nastiti Lestari, Rabu (21/8/2024).

Otto Hasibuan mengungkapkan rasa penasarannya terhadap putusan hakim terkait kasus yang menjerat kliennya Jessica Wongso hingga harus mendekam di dalam penjara.

"Saya terus terang sebagai seorang lawyer sangat penasaran dengan fakta kalau ada racun masuk ke dalam tubuh, dan untuk mengetahui betul masuk di dalam tubuh, kemudian racun apa dalam tubuhnya, tentu Anda harus periksa tubuhnya, apa betul racun itu ada?" tambahnya.

Namun, dalam kasus ini, ungkap Otto Hasibuan, disebutkan jika racun tersebut diminum oleh Mirna, tetapi tidak ada satu pun pemeriksaan yang memastikan racun tersebut berada di dalam tubuhnya.

"Justru yang diperiksa adalah racun yang ada di dalam gelas. Maksud saya adalah mutlak dilakukan otopsi dalam suatu kasus untuk mengetahui apakah seseorang itu mati karena apa? Sebab matinya seseorang apalagi karena racun tidak bisa ditentukan oleh kemampuan siapapun, kecuali oleh dokter forensik," imbuh Otto Hasibuan.

Dia menilai tidak mungkin seorang hakim yang tidak memiliki keahlian di bidang forensik bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun.

"Dia tahu lagi racunnya sianida tanpa melakukan otopsi di dalam tubuhnya. Dalam kasus ini tidak dilakukan otopsi, harus diingat itu, that's impossible," tegas Otto Hasibuan.   

Untuk itu, Otto Hasibuan menegaskan, pihaknya tetap meragukan jika Mirna mati karena racun sianida. Tidak ada bukti otentik mengenai hal itu. 

"Bayangkan 70 menit setelah Mirna meninggal, langsung diperiksa lambungnya, diambil oleh dokter cairan di lambungnya, diperiksa, dan sianida tidak ada di dalam lambungnya, 3 hari kemudian baru ditemukan 0,2 (miligram) sianida. Jadi coba Anda bayangkan, dari tidak ada, 3 hari kemudian menjadi ada. Padahal dia sudah mati," sebutnya. 

"Kalau orang sudah mati, tidak mungkin bertambah. Nah, sekarang 70 menit masuk di dalam tubuh, diperiksa lambungnya enggak ada sianida, kok bisa 3 hari kemudian ada," cetus Otto Hasibuan.

Ketika diminta informasi terbaru terkait perjalanan kasus ini, Otto Hasibuan enggan berkomentar. "Nantilah waktu PK kita akan jelaskan supaya seru lagi," tukas Otto Hasibuan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close