Nusantaratv.com-Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menangguhkan penahanan guru honorer Sekolah Dasar Negeri 4 Baito Supriyani yang ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya. Penangguhan penahanan itu didasarkan atas beberapa pertimbangan yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita serta masih aktif menjadi guru.
Usai bebas Supriyani membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
"Semua itu tidak benar. Saya tidak melakukan yang dibilang itu," tandas Supriyani seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Hightlights, Minggu (27/10/2024).
Supriyani pun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas 3 Kendari, Ni Putu Desy menyatakan dalam hal penangguhan penahanan Supriyani pihaknya melaksanakan putusan PN Andoolo.
"Menangguhkan penahanan dari tersangka atas nama Supriyani dari Lapas perempuan itu atas dasar surat penetapan hakim PN Andolo nomor 110/PN.Pitsus Han/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024. Jadi kami melaksanakan itu atas dasar surat dari PN," tuturnya.
Meski dilakukan penangguhan penahanan terhadap Supriyani namun pihak Kejaksaan tetap melakukan penanganan perkara kasus yang menimpa Supriyani tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran material dari kasus ini.
Di sisi lain ada dugaan penahanan Supriyani karena keluarga korban meminta syarat damai sejumlah uang sebesar Rp50 juta. Tapi mengingat tidak mampu membayar proses hukum pun berlanjut. Terkait kabar itu Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan jika keluarga korban tidak pernah meminta syarat damai sejumlah uang. Febry menjelaskan jika proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah dilakukan sebanyak tujuh kali menekankan tidak ada pembahasan uang damai selama mediasi.
Febry menegaskan tidak ditemukannya titik terang antara kedua belah pihak selama mediasi berlangsung. Namun Febry enggan merinci soal proses mediasi itu.
Sebelumnya karena tidak ada kesepakatan penyidik pun menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Yang pertama dalam BAP itu pelaku tidak pernah mengaku. Justru itulah yang menjadi dasar kepada kepada orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan itu tidak tiba-tiba. Kalau dari narasi-narasi yang beredar kan tiba-tiba semuanya. Padahal kasus ini kan dari April sampai sekarang itu kurang lebih 5 bulan. Dan dalam 5 bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi yang dilakukan," pungkasnya.