Nusantaratv.com-Orang tua murid tidak terima saat anaknya siswa kelas 11 IPA SMA Negeri 8 Medan dinyatakan tidak naik kelas. Orang tua protes karena alasan sekolah memutuskan anaknya tidak naik kelas lantaran sering tidak hadir di sekolah.
Menurut pihak sekolah pelajar bersangkutan absen selama 34 hari tanpa keterangan.
"Anak saya tinggal kelas karena absen katanya. Ini Peraturan Pemerintah. Bukan sekolah swasta ini," kata Coky Indra seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Highlights, Minggu (30/6/2024).
Ia menilai keputusan sekolah janggal karena nilai pelajaran anaknya memenuhi persyaratan naik kelas. Dia menduga anaknya tidak naik kelas karena dirinya pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah ke polisi.
"Korupsi dan pungutan liar itu ke mana? Terjadi tahun ini. Sekarang sudah tahap penyelidikan. Sudah diperiksa Kepala Sekolahnya.
Setelah viral di media sosial Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asiana Purba membantah jika pihaknya tidak menaikan siswa kelas 11 berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungli di SMAN ke polisi.
Rosmaida Purba menjelaskan MSF tidak naik kelas murni berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh guru di SMAN 8.
Menurut Rosmaida untuk menentukan proses kenaikan kelas siswa ada tiga kriteria dan tingkat kehadiran menjadi faktor tidak naiknya MSF.
Pihak sekolah membeberkan dalam setahun total MSF tercatat absen tanpa keterangan sebanyak 34 hari
"Perlu diketahui siswi kita MS ini absensinya 34 hari tanpa keterangan dengan rincian semester 1, 11 hari dan semester 2, 23 hari tanpa keterangan," kata Rosmaida Purba kepada awak media.
"Selain itu siswa tersebut juga tidak hadir karena izin dan sakit selama 18 hari. Jadi keseluruhannya jumlah siswa itu ketidakhadirannya selama 1 tahun adalah 52 hari," lanjutnya.
"Apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar. Mengada-ada bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi maupun adanya laporan korupsi dan pungli. Itu tidak benar," imbuhnya.
"Selain itu saya membantah atau SMA Negeri 8 Ini membantah, menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMA Negeri Medan melakukan pungutan liar atau atau korupsi tanpa bukti," pungkasnya
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Utara akhirnya buka suara.
Kabid SMA Disdik Sumut M Basir Hasibuan mengatakan telah melakukan penelusuran terkait siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF yang viral di media sosial karena tidak nak kelas.
Hasil penelusuran pihak sekolah kurang mensosialisasi bahkan pihak sekolah tidak menyurati atau memanggil orang tua MSF terkait absensi.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kadis sangat menyesalkan juga karena pembinaannya yang sangat kurang.
"Masa sudah sampai puluhan hari tidak ada pemanggilan khusus untuk si orang tua siswa tersebut. Kalaupun ada baru tanggal 11 kemarin yang pakai surat. Kalau sebelumnya itu kan tidak dipanggil orang tua," ujar Basir Hasibuan.
"Dan tidak ada juga pernyataan atau peringatan dari kepala sekolah kepada orang tua dan si anak. Tidak pernah ada peringatan. Makanya orang tua orang tua si siswa menyampaikan tidak pernah di SP1 SP2 SP3," tambahnya.
Basir mengungkapkan pihaknya juga meminta penjelasan kepada kepala sekolah terkait absensi MSF.
"Saya tanya juga kepala sekolah kapan siswi ini banyak absennya. Apakah sebelum laporan orang tua atau sesudah? Dijawab kepala sekolah dan orang tua juga menjawab setelah pelaporan itu," ungkap Basir.
"Kami tanya juga siswa kenapa banyak absensinya setelah ini. Siswa mengaku pernah dipanggil kepala sekolah dipertanyakan terus kenapa ayahnya melaporkan itu," pungkasnya.
Basir menegaskan pihaknya juga tidak mau terlalu jauh mendalami ke siswa. Mengingat hal itu merupakan urusan orang tua dengan kepala sekolah.
Guna menyelesaikan persoalan ini Disdik Sumut sudah menginstruksikan kepsek agar melakukan evaluasi terhadap keputusan tidak naik kelas yang dialami siswi kelas 11 IPA itu.