Nusantaratv.com-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025) dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sekitar pukul 18.08 WIB, Hasto mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar dari ruang pemeriksaan. Kedua tangan Hasto juga diborgol.
Sebelumnya saat datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan Hasto Kristiyanto mengaku siap lahir batin jika nantinya langsung ditahan KPK.
"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto seperti diberitakan Nusantara TV.
Namun, Hasto berharap dirinya tidak ditahan KPK. Menurut Hasto, apabila dirinya ditahan, dianggap sebagai wujud hukum yang tebang pilih.
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Harun Masiku sendiri masih buron hingga saat ini. Namun pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.