Nusantaratv.com-Pasca Gerindra mengunggah selebaran elektronik Budi Satrio Djiwandono-Kaesang Pangarep di media sosial pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Unggahan Gerindra tersebut juga diunggah ulang oleh selebriti Raffi Ahmad.
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju dalam pertarungan pilihan kepala daerah salah satunya Pilkada DKI Jakarta
Dalam poster elektronik yang beredar di media sosial pada Rabu (29/5/2024) malam Kaesang akan menjadi calon wakil gubernur.
Kaesang dipasangkan dengan Budi Satrio Djiwandono sebagai bakal calon gubernur yang merupakan keponakan dari presiden terpilih Prabowo Subianto.
Seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Election, Jumat (31/5/2024), selain Raffi Ahmad, politisi partai Gerindra Sufmi Dasco menggunggah selebaran elektronik Budi-Kaesang.
Ia bahkan meyebut poster tersebut sebagai poster aspirasi dari masyarakat.
Untuk diketahui sesuai aturan KPU batas untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun.
Sementara untuk bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun
Mengacu pada aturan tersebut hanya Budi Djiwandono yang telah memenuhi syarat karena sudah berusia 43 tahun.
Sedangkan Kaesang yang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 belum memenuhi syarat. Karena belum genap berusia 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada Desember nanti.
Namun secara mengejutkan kembali terjadi sebab pada 30 Mei 2024 siang Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum partai Garuda Ahmad, Rida Sabana
Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut
Dengan dicabutnya aturan batas usia 30 tahun, maka Kaesang Pangarep yang kini berusia 29 tahun 5 bulan bisa mendaftar sebagai calon wakil gubernur dalam pilkada 2024.