Nusantaratv.com-DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan mengesahkannya menjadi Undang-undang pada sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani usai meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang menghadiri sidang paripurna.
"Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI. Yang dibahas fokus hanya pada tiga substansi utama yaitu yang pertama terkait dengan pasal 7 yaitu terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok," kata Puan Maharani seperti diberitakan Nusantara TV.
Puan melanjutkan, penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Kemudian pasal kedua yang dibahas adalah pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," ujarnya.
"Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan. TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.
Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus pembahasan, sambung Puan, adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan.
"Tadi disampaikan oleh Ketua Komisi I ini adalah masalah keadilan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 Tahun bagi Bintara dan Tantama. Mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," tuturnya.
Baca juga: NTV: Respons Dasco Dengar Ada Aksi Tolak RUU TNI Disahkan, Sampai Gelar Tenda Sejak Malam
Karena itu, kata Puan, DPR RI bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada seluruh peserta sidang paripurna.
"Setuju!" jawab seuruh peserta sidang paripurna kompak.
"Terima kasih," respons Puan.
Puan sekali lagi meminta persetujuan dari seluruh peserta sidang paripurna.
"Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
"Terimakasih," tutup Puan.