Nusantaratv.com-Polisi akhirnya mengungkap peristiwa kematian Wawan Setiawan 25 tahun yang jasadnya ditemukan di aliran sungai di bawah jembatan Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada 20 Agustus lalu.
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap dua dari tiga pelaku.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri Ardi Kurniawan 24 tahun dan Novita Dwiramadanti 21 tahun ditangkap di Yogyakarta.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran, Lampung. Sementara satu pelaku lainnya bernama Rizki masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebatang kayu pakaian hingga kendaraan yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban.
Baca juga: NTV Morning: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Duga Pelaku Merupakan Pelanggan Setia
Kasat Reskrim Pesawaran Iptu Defrat menjelaskan motif pembunuhan ini didasari cemburu karena istrinya selingkuh dengan korban.
Mengetahui itu Ardi Kurniawan sang suami kemudian merencanakan pembunuhan dengan meminta istrinya untuk menjebak korban datang ke rumah kontrakannya.
"Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB korban menghubungi pelaku NDR melalui pesan Whatsapp. Di mana isi pesan tersebut korban mengajak berkencan pelaku NDR. Dan hal tersebut diketahui oleh pelaku atau suaminya AKA. Saat itu pelaku AKA menyuruh istrinya NDR untuk membalas pesan Whatsapp dari korban supaya korban datang ke kontrakan pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Pesawaran Lampung, Kompol Sugandhi Nugraha, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Senin (16/9/2024).
Sebelumnya warga Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran dihebohkan dengan penemuan sesosok jasad tanpa identitas di aliran sungai di bawah jembatan. Mayat tersebut terbungkus kain sprei berwarna merah. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka hantaman benda tumpul.