NTV Crime: Sweeping Tawuran Warga di Jaktim, Polisi Tangkap 18 Remaja dan Sita Senjata Tajam

Nusantaratv.com - 25 November 2024

Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan sweeping ke lokasi tawuran warga di Jakarta Timur
Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan sweeping ke lokasi tawuran warga di Jakarta Timur

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pasca aksi tawuran selama 2 hari hingga menelan korban jiwa, ratusan petugas gabungan dari TNI dan Polri serta Satpol PP melakukan penyisiran di dua pemukiman di Jakarta Timur. 

Selain menangkap 18 orang pelaku tawuran polisi juga menyita ratusan botol yang diduga akan digunakan untuk membuat bom molotov dan puluhan senjata tajam. 

Kegiatan sweeping dilakukan ratusan personel Polri Brimob Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP dengan menyatroni dua pemukiman yaitu pemukiman Kebon Singkong Duren Sawit dan Cipinang Jagal Pulogadung Jakarta Timur 

Petugas menyisir satu persatu lokasi untuk mencari sejumlah senjata tajam yang diduga disembunyikan para pelaku tawuran. 

Petugas juga menangkap sejumlah remaja yang berusaha kabur saat mengetahui adanya aksi sweeping yang dilakukan.

Petugas juga menangkap empat remaja yang diduga sebagai admin medsos dan mengkordinir aksi tawuran antar warga Kebon Singkong dan Cipinang Jagal. 

Total sebanyak 18 remaja pelaku tawuran antar warga ditangkap. 

"Jadi kegiatan kita pada malam hari ini  sungguh mendapatkan hasil yang baik dan ini berkat kerja sama dari semua yang ada di Jakarta Timur. Kegiatan ini juga kami laksanakan dalam rangka untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat khususnya di keempat Kelurahan dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Senin (25/11/2024). 

"Sekali lagi kami berharap kegiatan ini dapat didukung oleh semua pihak yang ada di Jakarta Timur agar pelaksanaannya dapat mendapatkan hasil yang maksimal," pungkasnya. 

Para pelaku terancam pasal 358 KUHP dan Pasal 351 KUHP serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjarah di atas 5 tahun. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close