NTV Crime: Sadis! Gelap Mata Soal Harta, Pemuda di Bandung Tega Bunuh Gadis Kerabatnya Sendiri

Nusantaratv.com - 28 Januari 2025

MDP pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang gadis berinisial AS di kawasan Sayati, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung digiring petugas kepolisian
MDP pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang gadis berinisial AS di kawasan Sayati, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung digiring petugas kepolisian

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Petugas kepolisian Polresta Bandung berhasil mengamankan satu orang pelaku utama pembunuhan seorang gadis di kawasan Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Tersangka tega menghabisi nyawa korban yang masih kerabatnya sendiri dengan 51 tusukan lantaran ingin menguasai harta korban. 

Dengan berjalan lesu MDP 24 tahun pelaku tindak pidana pembunuhan yang menewaskan AS 19 tahun di daerah diamankan oleh petugas Reserse Kriminal Polresta Bandung setelah melarikan diri ke daerah Pasir Koja Kota Bandung usai melakukan pembunuhan.

MDP merupakan otak sekaligus pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu.

Tersangka tega menghabisi nyawa AS lantaran pelaku iri terhadap korban yang diberi motor oleh sang kakek. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kedapatan membawa kunci motor yang berada di samping korban. Pelaku yang membawa golok kemudian kalap membacok korban dengan membabi buta.

Polisi pun mengamankan satu buah golok, satu unit sepeda motor serta uang tunai sebanyak Rp5 juta. 

"Bahwa korban setelah melakukan penganiayaan atau pembunuhan pelaku membawa motor korban dan handphone. Jadi untuk sementara motifnya adalah memang ingin menguasai barang-barang milik korban," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime. 

"Kita terapkan Pasal 340. Artinya ada unsur perencanaan dari pelaku. Antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga," pungkasnya.  

Pelaku terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 335 dengan hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close