Nusantaratv.com-Polres Lampung Selatan mengungkap kasus prostitusi terselubung dengan menangkap seorang mucikari bermodus jualan pecel lele. Pelaku menutupi aktivitas ilegalnya menyediakan PSK berikut dengan kamar.
Satreskrim Lampung Selatan mengungkap kasus prostitusi terselubung di sebuah warung pecelele di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Sang pemilik warung berinisial KH diduga memanfaatkan usaha kulinernya sebagai kedok untuk menjalankan bisnis prostitusi.
Pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang saat para pemandu lagu atau LC makan di warung pecel lelenya
Pelaku juga menyiapkan kamar untuk pria hidung belang yang memesan teman kencannya.
"Kami tutup pecel lele itu jam 3.00 WIB dini hari. Karena LC-LC itu kalau makan malam. Kan di Kampung Kamis warung makan tutup semua. Nah di situlah kami tutupnya. Jadi orang kalau pada lapar itu bisa datang tempat kami. Diawali seperti itu. Sebenarnya kami awalnya belum lah ibaratnya maaf," kata tersangka Koko, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: PSK ABG di Depok Dibegal Pelanggan
"Tapi kadang kayak LC itu membawa cowoknya. Akhirnya sifatnya numpang istirahat," imbuhnya.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai dan buku catatan transaksi. Polisi juga menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi .
"Jadi ini modusnya jualan pecel lele. Jualan sudah 1 tahun. Kemudian 5 bulan terakhir barulah terbersit hasrat untuk melakukan tindak pidana ini," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
"Dengan modus dikemas pacel lele namun pada saat itu ada transaksi yang memperjual belikan atau memperdagangkan PSK kepada masyarakat," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolores Lampung Selatan dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
.