NTV Crime: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jambi

Nusantaratv.com - 14 Mei 2024

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Jambi.
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Jambi.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tim gabungan jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jambi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 125 ribu benih lobster, di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Benih lobster yang diduga berasal dari Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) itu rencananya akan dikirim ke Singapura.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di kota Jambi. Lokasi pertama di Jalan Kalibatas, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. 

Seorang tersangka berinisial AD ditangkap bersama barang bukti berupa tujuh boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster  

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jalan Lingkar Barat 3, Nomor 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi, Polisi berhasil menangkap dua tersangka ATH dan A.

Mereka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster

Total keseluruhan benih lobster yang diamankan dari dua tersangka ada sebanyak 125.684 ekor. Sedangkan, total kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih dengan satu benih baby lobster berdasarkan jenis Rp200 ribu (pasir), dan Rp250 ribu (mutiara).

Selain benih lobster, petugas juga mengamankan dua unit minibus dan empat ponsel yang selalu digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah kota Jambi. Sehingga dari dua kasus pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan total tiga orang tersangka, dua unit kendaraan bermotor roda empat, satu jenis Avanza, dan satu Innova. Kemudian total benih bening lobster yang kita amankan berjumlah 125.684 ekor," ujar Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 92 junto pasal 26 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close