NTV Crime: Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba di Cirebon Menggunakan Boneka Pokemon dan Doraemon

Nusantaratv.com - 26 November 2024

Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau gorila dengan modus baru menggunakan boneka
Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau gorila dengan modus baru menggunakan boneka

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Satuan narkoba Polres Cirebon kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau gorila dengan modus baru menggunakan perantara permainan anak-anak berupa boneka. 

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku berinisial SB mengaku sudah 3 bulan menjalani profesi sebagai pengedar. 

SB yang berusia 21 tahun tak berkutik saat anggota saat anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota menggerebek tempat tinggalnya di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemah Wungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.  

Di lokasi petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau gorila siap edar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui dalam mengedarkan barang haram itu SB memasukkan sabu dan tembakau gorila yang telah dibungkus plastik klip kecil ke dalam boneka Pokemon dan Doraemon untuk mengelabui petugas. Tersengka telah menjalankan aksi kejahatannya sejak September 2024. 

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 142,16 gram tembakau sintetis 14,34 gram ratusan boneka Pokemon dan Doraemon, handphone dan timbangan digital serta uang tunai. 

"Modus yang terbarunya yaitu dilakukan oleh saudara SB menggunakan media mainan anak-anak berbentuk boneka kecil Pokemon dan Doraemon yang di dalamnya sudah dimasukkan paket narkotika. Kemudian dikirim ke pembeli," Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Selasa (26/11/2024). 

Tersangka bersama barang bukti disita Disatres Narkoba desaes derka poores Cirebon kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close