Nusantaratv.com-Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon. Berkas PK para terpidana kasus itu menunggu keputusan MA.
Juru Bicara MA, Agung Yanto mengatakan PK kasus kematian Vina dan Eki telah diterima pada 4 November lalu dan telah dilakukan penunjukan hakim. Namun demikian jadwal persidangan belum ditentukan oleh Ketua Majelis karena baru saja diputuskan siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut.
Namun dirinya menyebutkan jadwal persidangan akan segera ditentukan dalam rentang waktu 90 hari sejak ditetapkannya majelis hakim.
Baca juga: DonCast: PK Kasus Vina, Gayus Lumbuun: Hakim Bisa Dianggap Sesat Kalau Penyidikannya Sesat
"Jadi PK kasus pembunuhan itu sudah diterima di Mahkamah Agung pada tanggal 4 November. Dan majelis hakimnya sudah ditunjuk," kata Agung Yanto seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Jumat (8/11/2024).
Agung Yanto menerangkan ada dua berkas yang telah diterima.
"Ada dua yaitu Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi kemudian yang yang kedua adalah Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim. Dua-duanya sudah kita terima dan majelis hakimnya sudah ditunjuk," pungkasnya.