NTV Crime: Oknum Polisi Tembak Siswa Hingga Tewas di Semarang Resmi Ditahan

Nusantaratv.com - 29 November 2024

Oknum polisi Aipda R yang diduga menembak seorang siswa hingga tewas di Semarang dijebloskan ke tahanan
Oknum polisi Aipda R yang diduga menembak seorang siswa hingga tewas di Semarang dijebloskan ke tahanan

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Oknum polisi berinisial R yang diduga menembak tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia Minggu di hari lalu sudah ditahan. 

Oknum polisi tersebut menjalani penempatan khusus selama 20 hari di Polda Jawa Tengah untuk keperluan penyelidikan. 

Berdasarkan penyelidikan sementara diketahui bahwa penembakan terjadi sebanya dua kali. 

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto terjadi peristiwa tawuran sebelum penembakan namun Aipda R melakukan tindakan secara berlebihan menggunakan senjata organik. 

Sementara dalam rilis Polrestabes Semarang bersama Ditreskrimum dan Propam Polda Jawa Tengah empat tersangka pelaku tawuran di jalan Simungan Semarang dihadirkan.

"Itu sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa
Tengah. Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan. Yang bersangkutan tentunya akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan kegiatan atau tindakan eksesif," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Kamis (28/11/2024).

"Oleh karena itu di sini pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kita akan betul-betul menyampaikan proses ini secara transparan," imbuhnya. 

Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menambahkan penembakan terjadi sebanyak dua kali saat kejadian. atu tembakan mengenai korban GRO lalu tembakan kedua menyerempet dada A dan tangan S.

"Jadi ada dua kali tembakan. Tembakan pertama itu mengenai kesimpulan sementara kemungkinan akan berkembang. Tembakan pertama itu mengenai almarhum almarhum Gamma. itu mengenai pinggang kemudian tembakan kedua mengenai Satria dan Adam. Itu satu peluru jadi kira-kira posisinya begini kalau saya dapat gambarkan," tutur Kombes Irwan Anwar. 

"Jadi tembakan menyelempet badan korban pertama dan korban kedua," tambahnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Aipda R dianggap melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai dengan laporan resmi yang diajukan keluarga korban ke pihak kepolisian. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close