Nusantaratv.com-Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah menangkap seorang perempuan penjual sekaligus pemeran video porno. Pelaku diketahui menggunakan uang hasil penjualan video porno untuk gaya hidup serta judi online.
MDW perempuan asal Demak, Jawa Tengah ditangkap aparat poles Kudus Jawa Tengah di tempat kosnya di Desa Ngembar, Kudus, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena menjual dan menyebarkan sejumlah video porno yang diperankan dengan sejumlah pria.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan setelah diselidiki pelaku menjual video yang diperankannya dengan tiga pria secara online melalui media sosial. Dari hasil pendalaman ketiga pria pemeran video porno tak mengetahui jika rekaman video itu diperjualbelikan oleh pelaku. Durasi video bervariasi dan dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
MDW yang mengaku seorang mahasiswi mengatakan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan perawatan diri serta judi online.
Baca juga: Viral! Video Porno Diduga Pemain Basket di Bali dengan Pacar, Diperjualbelikan Rp350 Ribu
"Pelaku mengakui bahwa itu adalah video dia sendiri kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-laki. Kemudian kita lakukan pengembangan sehingga kita juga mengamankan beberapa pemeran laki-laki. Ada FY 25 tahun kemudian MAN 24 tahun dan EDN 27 tahun," kata AKBP Ronni Bonic seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Senin (9/12/2024).
Di hadapan awak media, MDW mengaku dua kali membuat video.
"Saya dua kali membuat video tanggal 30 dan 31. Dengan teman, kenal biasa," ujarnya.
Atas perbuatannya MDW terancam undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.