NTV Crime: Kejagung Selidiki Sumber Dana Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka

Nusantaratv.com - 30 Oktober 2024

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus Ronald Tannur

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut sumber dana yang digunakan Ronald Tannur dalam kasus duguaan suap mantan pejabat Mahkamah Agung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar  menyebut tim penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait kasus itu. 

Ronald Tannur sendiri yang menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti telah ditangkap di rumahnya di Perumahan Victoria Regensi Surabaya pada Minggu (27/10/2024). 

Penangkapan ini berdasarkan putusan MA yang mengabulkan kasasi pemohon dan menyatakan Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum 5 tahun penjara.

Sementara itu terkait indikasi dugaan suap dan gratifikasi dalam penangganan kasus tersebut Harli Siregar menyebut tim penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana yang diberikan kuasa hukum Ronald Tannur.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 3 hakim sebagai tersangka.

"Ini satu sisi. Karena kita menyelesaikan dulu terkait dengan tindak pidana umumnya dugaan pembunuhan dan atau penganayaan yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu," kata Harli Siregar seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Rabu (30/10/2024). 

"Bahwa dalam konteks ini ada indikasi bahwa terjadi suap atau gratifikasi dan bahkan terhadap LR sudah dinyatakan tersangka dan tiga oknum hakim sudah dinyatakan tersangka. Penyidik akan mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak terkait dengan peristiwa ini," pungkasnya. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close