NTV Crime: Kecelakaan Maut di Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka

Nusantaratv.com - 14 Mei 2024

Polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata Putera Fajar, sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan empat alat bukti. Tim penyidik juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain.

Pascamemeriksa 13 orang saksi dan mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru dan seorang warga lokal yang merupakan pengendara sepeda motor, polisi menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan polisi memiliki empat kesimpulan sebelum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi bus asal Bekasi tersebut.

Yakni, terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, oli yang sudah keruh karena lama tidak diganti, dan campuran air dan oli dalam kompresor, serta jarak antara kampas rem yang tidak sesuai standar. 

Berdasarkan gelar perkaran dan pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Jabar menjelaskan, penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.

"Terdapat air dan oli di ruang udara kompresor yang seharusnya berisi udara saja. Kemudian oli sudah berwarna keruh menandakan tidak diganti dalam kurun waktu yang lama. Dapat kita simpulkan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Putera Fajar disebabkan karena adanya kegagalan fungsi rem," ujar Kombes Pol Wibowo.  

Akibat kelalaiannya, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami kasus kecelakaan tersebut yang kemungkinan besar akan melibatkan tersangka lain.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close