Nusantaratv.com-Angka perceraian yang terdapat di Pengadilan Agama Garut, Jawa Barat pelonjak tiggi tahun 2024 dengan jumlah kasus mencapai 6000 pasangan. Motif tertinggi dari kasus percaraian di Garut dipicu oleh kecanduan judi online pinjaman online termasuk alasan ekonomi dan korban PHK.
Terrhitung sejak Januari hingga akhir November 2024 Pengadilan Agama Garut Jawa Barat dibanjiri gugatan perkara perceraian rumah tangga. Para penggugat yang mendaftar di pengadilan agama nekat mengkandaskan rumah tangga yang telah dibina bertahun-tahun karena bermotifkan sang suami kecanduan judi online sekaligus pihak istri tersangkut pinjaman online.
Dari data 6000 perkara gugatan cerai 135 kasus diantaranya bermotifkan judi online. Penggugat tak sanggup membayar hutang miliaran rupiah karena mantan suaminya sudah kecanduan judi online.
"Masalah kasus judol termasuk yang baru-baru itu sampai utang ke perbankannya akibat judol hampir miliaran. Hutang ke banknya itu hampir Rp7 miliarm Akibat dari judol dan berakibat keekonomi rumah tangga jadi hancur akhirnya lari ke pengadilan agama Kabupaten Garut," kata LBH Posbakum Pengadilan Agama Garut Sulton Muslim seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime, Selasa (17/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip menyampaikan berdasarkan laporan sampai bulan dari Januari sampai November perkara yang diterima itu 6.615.
"Ini kan masih berjalan. Berdasarkan informasi dari Posbakum atau pos bantuan hukum, perkara yang masuk ada beberapa pengaruh dari atau perceraian diakibatkan oleh judi online ataupun pinjaman online," ungkapnya.
Tingginya angka perceraian di Garut hingga mencapai 6000 kasus itu belum terhitung hingga bulan Desember. Di mana diperkirakan hingga akhir tahun nanti data janda dan duda baru di Garut mencapai 14.000 orang.