Nusantaratv.com-Tiga ibu rumah tangga (IRT) ditangkap oleh petugas gabungan Bandara Kualanamu dan Polda Polda Sumatera Utara saat akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 19 kg.
Barang haram tersebut rencananya bakal dibawa ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat setelah transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga IRT yang gagal menyelundupkan sabu seberat 19kg yakni MS (38 tahun), IN (38 tahun), dan AC (29 tahun) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan terbongkarnya aksi penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan ketiga IRT itu berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray di Bandara Kualanamu, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Crime Files.
Para pelaku tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 08.30 WIB pada hari Rabu lalu.
Mereka kemudian melakukan check-in untuk penerbangan dari Bandara Kuala Namu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Saat melalui pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai isi di dalam koper yang mereka bawa. Petugas segera berkoordinasi dengan petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Ketiga pelaku kemudian diringkus saat berada di ruang tunggu di lantai 2 Bandara Kualanamu.
Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kg dalam plastik transparan.
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga perempuan tersebut tiba di Kota Medan atas suruhan seorang pria berinisial M yang berada di Kota Lombok, NTB.
"Pada Saat dua orang ini masuk lolos mereka. Kemudian ibu rumah tangga yang tiga orang masuk. Seperti biasa tes pemeriksan di Bandara Kualanamu ketat. Saat pemeriksaan koper kedua langsung nampak. Petugas Bandara langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap bagasi yang mereka bawa dan ditemukan narkoba jenis sabu," kata Kombes Hadi Wahyudi.
Saat ini Polda Sumut terus melakukan pengejaran terhadap bandar dan pengendali narkoba yang identitasnya sudah diketahui.