Nusantaratv.com-Satres Narkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah di Jalan Cokro aminoto Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan menangkap pengedar narkoba berinisial KM.
Tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.
Meski polisi menemuk sejumlah barang bukti yang disembunyikan di kotak lemari miliknya. Namun perempuan erusia 55 tahun ini nampak tetap tenang walau dicecar pertanyaan terkait kepemilikan narkoba di antara sela-sela tumpukan baju dalam lemarinya.
Usai mengakui semuanya polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Bangkalan.
Penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi jual beli narkoba oleh seorang perempuan kepada kalangan anak muda di kampungnya.
Hasil penyelidikan polisi menangkap KM di rumahnya.
Kepada petugas tersangka KM mengaku ia mengedarkan narkoba dalam bentuk kemasan plastik klip kecil disela-sela pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga
Jeratan kasus narkoba ini merupakan yang kedua kalinya bagi tersangka karena sebelumnya ia sudah pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.
Bahkan barang-barang haram yang dijualnya tersebut ia dapatkan dari seorang perempuan berinisial Ay yang pernah menjadi teman satu sel tersangka saat masih di lembaga pemasyarakatan.
"Telah dilakuakukan interogasi barang tersebut diambil dari seseorang dengan imbalan,"Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya sepeti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime Files, Minggu (4/8/2024).
"Lima bungkus ini dijual seharga Rp100.000 per Dari hasil penjualan ini yang bersangkutan mendapat imbalan Rp100.000. Pekerjaan ibu ini pembantu rumah tangga," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka KM dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.