NTV Crime Files: Diduga Cemburu Buta, Suami di Cipondoh Tega Bakar Istri dengan Bensin

Nusantaratv.com - 07 Juli 2024

Suami di Cipondoh tega membakar istri dengan bensin akibat cemburu buta.
Suami di Cipondoh tega membakar istri dengan bensin akibat cemburu buta.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang suami di Cipondoh, Kota Tangerang, tega membakar istrinya dengan bensin akibat dihantui cemburu buta.

Akibatnya, sang istri mengalami luka bakar serius dan harus dirawat di rumah sakit. Detik-detik seorang suami bernama Sulistiawan (40) membakar istrinya, Suci Rahmawati (22), terekam kamera CCTV.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tiba di rumah kontrakan mereka di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh,Kota Tangerang, pada Minggu (30/6/2024) malam. 

Pasangan suami istri yang baru dua minggu mengontrak ini sering cekcok lantaran korban cemburu melihat ponsel pelaku sering ada chat dengan wanita lain. 

Puncaknya, kekesalan pelaku saat korban meninggalkan rumah terlalu lama tanpa pamit dengan pintu terkunci, hingga pelaku tidak bisa masuk ke dalam rumah. 

Pelaku pun emosi dan membakar korban dengan menyiramkan bensin yang sudah disiapkan dan disembunyikan di dalam tong. Korban mengalami luka bakar di bagian muka dan tangan. 

"Sering bertengkar, nanti damai lagi, terus cekcok lagi. Pas saya keluar dari rumah tiba-tiba sudah ada di sini, dalam keadaan motornya sudah kebuka gitu, nggak tahu dia belinya (bensin) di mana, tiba-tiba saya lihat sudah ada di situ, kirain buat ngisi motor dia," ujar keluarga pelaku, Sidik dalam program NTV Crime Files di Nusantara TV, Minggu (7/7/2024).

Sementara itu, Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis membenarkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa pasangan suami-istri tersebut.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar 27 persen dan masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Begitu juga dengan pelaku yang mengalami luka bakar di bagian tangan masih dalam proses penanganan medis. Polisi nantinya akan memeriksa pelaku. 

"Pelaku mungkin berdasarkan informasi awal ada miskomunikasi dengan istrinya dan dia langsung mungkin karena lagi emosi menyiramkan bensin yang ada di sekitar situ dan membakar istrinya. Sekarang istrinya itu ada di rumah sakit dalam penanganan medis," jelas Evarmon.

Kasus KDRT ini ditangani Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, atau denda paling banyak Rp30 juta.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close