NTV Crime Files: Akhir Tragis Hubungan Sesama Jenis, Seorang Wanita di Caimis Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya Sendiri

Nusantaratv.com - 23 Maret 2025

BL pembunuh kekasihnya sesama jenis digiring petugas kepolisian
BL pembunuh kekasihnya sesama jenis digiring petugas kepolisian

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Aksi pembunuhan pasangan sesama jenis terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku BL (31) membunuh kekasihnya sendiri karena perselisihan yang dipicu rasa cemburu. Mirisnya pelaku sempat mengelabui keluarga korban dengan mengatakan korban meninggal karena dibegal. 

BL akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung. BL terbukti menghabisi nyawa seorang wanita bernama Irma yang merupakan kekasih sejenisnya di sebuah tempat kos di di Ciamis. Peristiwa ini berawal saat korban pelaku dan dua rekan wanitanya LW dan MI meminum minuman keras hingga menyebabkan pelaku mabuk. Saat hendak tidur terjadi perselisihan di antara keempat wanita tersebut karena LW meminta bertukar pasangan dan tidur dengan pelaku.

Korban yang tidak mau LW bertukar pasangan memicu kemarahan pelaku yang akhirnya menusuk korban. 

Pelaku bersama dua rekan lainnya sempat membawa korban ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. 

Pelaku pun punghubungi keluarga korban dan mengatakan korban meninggal akibat pembegalan.

Namun keluarga korban yang curiga dengan keterangan pelaku lagsung melaporkan peristiwa ini kepolisian Ciamis yang kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Bandung. 

"Jadi permasalahannya itu adalah pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya," kata Kapolrestbes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime Files. 

"Akhirnya terjadi perselisihan di antara saudara BL dengan korban saudara Irma. Sampai saling meludah. Saat itu saudara BL tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri," imbuhnya.  

Akibat perbuatannya pelaku BL akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Sementara kedua rekan pelaku LW dan MI akan dijerat pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close