Nusantaratv.com-Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui ada beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran prosedur dalam peristiwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMP Afif Maulana.
Sebanyak 49 orang telah diperiksa sebagai saksi dari jumlah itu 43 orang sudah ditahan.
Tujuh saksi yang diperiksa merupakan warga sipil salah satunya bernama Adit saksi yang membonceng korban Afif Maulana saat peristiwa berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengakui ada pelanggaran prosedur yang dilakukan anggotanya.
Ketika ditanya perihal kematian korban Suharyono belum dapat memastikan apakah korban meninggal sebelum atau setelah jatuh ke bawah jembatan Kuranji.
Ia hanya memastikan ada enam tulang rusuk korban yang patah.
"Kalau prosedur sudah dilakukan tetapi apa yang dilakukan oleh anggota ini sedang di dalami. Nanti pasti akan kami sampaikan secara terbuka. Siapa berbuat apa kepada objek siapa. Itu akan kami sampaikan," Irjen Pol Suharyono seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime Files, Sabtu (29/6/2024)..
"Tetapi sampai pagi ini pun kan masih terus kita maraton untuk memeriksa yang 43 ini satu demi satu. Siapa berbuat apa, kepada siapa," imbuhnya.
Kasus kematian Afif Maulana kini masih didalami guna mencari bukti tambahan dan saksi lainnya.