Nusantaratv.com-Diduga akibat dendam karena diusir dari rumah kontrakan seorang residivis terlibat aksi duel dengan pemilh kontrakan di tengah jalan di kota Samarinda, Kalimantan Timur. Akibat peristiwa duel itu pemilik kontrakan pun tumbang lantaran menderita luka tikam. Sedangkan pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
Duel mematikan tersebut sempat direkam warga yang berada di lokasi kejadian dan viral di media sosial.
Duel terjadi di kawasan Jalan KH Samanhudi Kota Samarinda pada Senin 24 Maret sore.
Aksi duel yang terjadi di tengah jalan itu pun sempat menghebohkan warga dan para pengguna jalan lainnya. Pasalnya aksi duel terjadi di tengah jalan sehingga sempat membuat sejumlah pengguna jalan tak berani melintas.
Dalam rekaman terlihat pelaku yang menenteng senjata tajam menikam korban hingga mengenai pangkal paha yang menyebabkan korban jatuh tersungkur.
Usai video viral polisi pun langsung bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku dalam peristiwa duel di tengah jalan itu. Kedua pelaku yakni KWR berusia 30 tahun yang merupakan pelaku utama dalam duel berdarah serta seorang pelaku lainnya berinisial SC berusia 31 tahun yang membantu pelaku KWR untuk menyembunyikan barang bukti.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan aksi peristiwa ini menyebabkan satu orang terluka parah akibat penderita luka tikaman serius.
"Dengan menusukkan sebuah badik ke bagian pangkal paha bagian belakang. Dan kemudian akhirnya kita bisa mengamankan si pelaku yang berinisial KWR," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar seperti diberitakan Nusantara TV ddalam program NTV Crime.
"Kebetulan memang si pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis. Motifnya untuk melakukan perbuatan ini adalah karena si pelaku merasa tersinggung dengan ucapan dari istri korban yaitu mengusir si pelaku dari rumahnya. Mungkin ada kekurangan pembayaran dan lain sebagainya akhirnya si pelaku ini diusir dari rumah tersebut," imbuhnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya baju celana dan songkok yang digunakan pelaku saat terlibat aksi duel. Selain itu senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban juga disita.
Akibat perbuatannya sudah tersangka terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi lantaran dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun.