Nusantaratv.com-Seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Rokan Hilir karena kedapatan mengedarkan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,
UT alias Uli 31 tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Flores Rokan Hilir saat berada di rumahnya di Desa Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang bersama anaknya yang masih balita. Pelaku pun menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, barang haram tersebut dikirim dari seseorang yang berada di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: Modus Licik WNA Rusia dan Ukraina, Sulap Vila di Bali jadi Pabrik Narkoba dan Kebun Ganja Hidroponik
Petugas menyita narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar, 20 paket dengan berbagai ukuran, dua timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp2.700.000, serta barang bukti lainnya.
"Kami Satgas Narkoba Rokan Hilir melakukan penangkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dimana yang bersangkutan berdasarkan informasi dari warga kami terima kami lakukan penangkapan di rumahnya. Yang bersangkutan menjelaskan narkotika tersebut dikirim dari Tanjung Balai Asahan," kata Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Elva Hendri seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Jumat (31/5/2024).
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.