Nusantaratv.com-Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, kini memasuki babak baru.
Ayah korban Eky, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (17/7/2024) karena diduga menganiaya tujuh terpidana yang kini menjalani hukuman seumur hidup.
Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum tujuh terpidana Jutek Bongso dan Rully Panggabean bersama keluarga terpidana.
Laporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu pada 10 Juli lalu.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan pihaknya melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana saat baru ditangkap usai tewasnya Eky dan Vina.
"Kita tahu bahwa selama ini ada isu tentang penganiayaan ada isu tentang penyiksaan ada isu tentang penekanan secara psikis," kata Jutek Bongso seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Jumat (19/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama Rully Panggabean mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lainnya akan melaporkan hal yang sama.
"Yang kami laporkan ini adalah masalah pidananya. Perbuatan tindak pidana yang dia lakukan," kata Rully Panggabean
"Dia bikin laporan polisi itu kan model B. Bukan model A. Artinya kita anggap dia masyarakat biasa. Oleh karena itu apa yang dia lakukan, melakukan penangkapan, melakukan penekanan dan lain sebagainya itulah yang akan kita laporkan," sambungnya.
"Mari kita uji. Mari kita kawal sama-sama," pungkasnya.