Nusantaratv.com-Kuasa hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso Kumala, Otto Hasibuan kembali menyoroti beberapa hal yang dinilainya janggal dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Menurut Otto Hasibuan ada beberapa hal yang harus diluruskan karena ada beberapa di persidangan Jessica Wongso yang tidak dilaksanakan dan bahkan diabaikan.
"Saya menjelaskan saja, sampai sekarang bagi saya mungkin Jessica beda. Bagi saya seorang lawyer, sebagai seorang dosen, sebagai seorang Ketua Umum Peradi dan seorang yang mendalami hukum. Saya terus terang tidak puas dengan putusan itu," kata Otto Hasibuan dalam jumpa pers pasca bebasnya Jessica Wongso di Senayan Golf Avenue, Jakarta seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Minggu (18/8/2024).
"Karena apa? Karena bagi saya tidak ada kemungkinan dan tidak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun. Katakanlah ada seorang di sana tiba tiba jatuh meninggal kemudian hakim katakan itu meninggalnya karena sianida, tanpa diotopsi," imbuhnya.
Dalam teori hukum apapun, kata Otto, itu tidak mungkin.
"Dan itulah yang saya ajarkan ke mahasiswa," ujarnya.
Otto mengatakan ada tahapan untuk memastikan penyebab orang meninggal tiba-tiba yang bukan karena sakit.
"Ditanya meninggalnya karena apa? Karena racun. Terus kalau racun, racunnya apa? Masih banyak tahapannya," tuturnya.
"Tidak mungkin itu bisa terjadi disimpulkan seorang hakim di republik ini maupun di dunia ini tanpa otopsi," tambanya.
Dalam kasus ini, sambung Otto, Mirna dinyatakan meninggal karena minum racun dan jenisnya sianida. Padahal dia tidak diotopsi.
"Apa anda pernah lihat di republik kita ini ada orang meninggal yang masuk kasus pembunuhan yang masuk perkara pengadilan yang tidak diotopsi? Kasus Sambo semua diotopsi, Vina diotopsi. Tahunnya bersamaan dengan kasusnya Jessica. Cuma kasus dia tenggelam karena Jessica dilive pada waktu itu,. Tetapi itu juga diotopsi" bebernya.
Otto pun mempertanyakan kenapa Mirna tidak diotopsi. Sehingga hakim mengatakan Mirna meninggal karena racun.
"Dan dia ketahui racunnya sianida tanpa diotopsi. Dari mana dasarnya?" protesnya.
Otto menyatakan Mahkamah Agung harus menjawab. Apakah seorang hakim bisa menyatakan sebab matinya seseorang yang mati karena tiba-tiba bukan karena sakit dan mati katanya karena racun tanpa autopsi.
"Kalau Mahkamah Agung mengatakan bisa. Saya takluk, tunduk walaupun tidak ada dalam kamus hukum saya," tandasnya.
"Itu yang harus dijawab oleh Mahkamah Agung dulu di luar yang lain-lain," imbuhnya.
Otto mengungkapkan dalam proses peradilan Jessica, hakim mengabaikan argumentasi hukum yang ia sampaikan mengenai otopsi.
"Engga pernah dijawab. Tidak pernah dipertimbangkan," ucapnya.
"Jadi coba bayangkan. Bisa engak anda terima ada orang mati tiba-tiba jatuh bukan karena sakit lantas hakim bilang oh itu matinya karena sianida tanpa diotopsi. Itulah yang terjadi dalam kasus ini," tukasnya.
Otto menyatakan memiliki ketidakpuasan secara akademi sebagai seorang lawyer tentang putusan ini.
Sementara semua ahli yang diajukan baik di indonesiaik maupun yang dari luar negeri seperti Australia hingga Singapura menyatakan impossible (tidak mungkin).
"Seseorang mati karena racun itu hanya bisa diketahui kalau diotopsi," tandasnya
Dan kalau itu tidak diotopsi maka tidak ada kasus," pungkasnya.