NTV Breaking News: Teuku Nasrullah: Di Dalam Penjara Banyak Narapidana Tak Bersalah, Itulah Pentingnya PK

Nusantaratv.com - 25 Juli 2024

Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Selain Saka Tatal yang telah bebas murni, tujuh terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup juga dikabarkan bakal mengajukan PK atas vonis yang dijatuhkan pada mereka. 

Lantas apa dampaknya terhadap penanganan dan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky jika PK Saka Tatal dan tujuh terpidana nantinya dikabulkan? 

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan PK memiliki makna penting dalam proses hukum. Pasalnya, banyak orang tak bersalah menjadi korban dari putusan hukum. 

"Saya ingin katakan di dalam penjara itu penuh narapidana yang pada dasarnya sebenarnya dia tidak bersalah. Tetapi karena dia tidak berdaya dalam menghadapi proses hukum jadilah dia bersalah," kata Teuku Nasrullah dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV, Rabu (24/7/2024). 

"Maka di titik itulah negara sebenarnya tampil menghadirkan sebuah kekuatan untuk mengimbangi kekuatan jaksa penuntut umum, penyidik yaitu adanya kekuatan advokat untuk mengimbangi mereka. Karena yang namanya seorang tersangka tidak punya pengetahuan hukum. Lemah dia. Terkurung di dalam penjara tidak punya akses untuk mencari bukti-bukti membela dirinya," ujar Nasrullah. 

"Adanya pengacara di situ adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," imbuhnya. 

Nasrullah mengatakan pengacara adalah profesi yang mulai jika dijalankan dengan mulia. 

Namun kata Nasrullah sekarang ini yang dipertontonkan adalah pengacara itu harus kaya raya. 

"Tampil dengan sangat mewah. Wow! Jreng! Bukan lagi tampil dengan kemewahan pikiran dan ide-ide dan nurani. Itulah yang kita sayangkan padahal profesi pengacara sangat mulia," ujarnya.

"Yang ingin saya sampaikan di sini, para pengacara kalau memang ingin tampil mesti bantu orang-orang seperti Saka Tatal dan lain-lain jika mereka benar," tandasnya. 

Nasrullah pun mengingatkan kembali kasus salah tangkap yang terjadi pada Sengkon dan Karta di tahun 70-an. 

"Sengkon dan Karta dituduh melakukan kejahatan pembunuhan. Setelah mereka menjalani proses-proses penyiksaan di tahap penyelidikan. Masuk dalam penjara. Ternyata kemudian muncullah orang lain yang mengaku pelaku yang sebenarnya," tuturnya. 

Nasrullah menyebut saat kejadian salah tangkap Sengkon dan Karta belum ada lembaga Peninjauan Kembali (PK). PK lahir setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980. 

"Dengan Perma itulah akhirnya Sengkon dan Kartat mengajukan PK untuk bisa dikeluarkan dari penjara," ungkapnya. 

Karena itu, Nasrullah meminta kepada seluruh komponen bangsa untuk mendukung kelembagaan PK dan memperkuat kelembagaan PK. 

"Hakim-hakim agung yang memeriksa perkara PK, mereka harus teliti benar. Karena orang yang mengajukan PK itu  sudah diproses di tahap penyelidikan kemudian masuk ke penyidikan. Masuk di kejaksaan, sidang Pengadilan Negeri 6 bulan, banding lalu kasasi hingga PK. Sampai ke tingkat PK berarti benar-benar dia yakin bahwa putusan terhadap dia tidak adil," kata Nasrullah. 

"Hakim PK juga harus jeli dan cermat memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan PK. Ini agar orang percaya kepada lembaga PK. Bisa saja tujuh terpidana kemudian mengajukan PK," tambahnya. 

Meski demikian kata Nasrullah rasa keadilan terhadap korban dan keluarganya jangan diabaikan. 

"Ternyata semua salah bukan mereka. Di sinilah tugas negara lewat lembaga penyelidik dan penyidik polisi harus bergerak dengan memperbaiki kesalahan. Jangan malu soal pernah melakukan kesalahan. Di Amerika dan Eropa juga sering terjadi peradilan sesat yang seperti ini. Tetapi memperbaiki itu jauh lebih baik daripada malu bertahan," pungkasnya. 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close