Nusantaratv.com-Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan dan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp14 miliar lebih.
"Untuk terdakwa Sahrul Yasin Limpo mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Sahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penunut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
"Tiga, menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah 14 miliar 147 juta 14 ribu 786 ribu rupiah ditambah 30 ribu US Dolar Amerika paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuaatan hukum tetap," sambungnya.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
"Empat menetapkan masa penangkapan penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"
"Lima menetapkan terdakwa tetap ditahan,"
Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo dan denda Rp500 juta.