NTV Breaking News: Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Siapkan Hadiah Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Pembunuhan Vina

Nusantaratv.com - 31 Juli 2024

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon/tangkapan layar NTV
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). 

Secara terang-terangan Susno kembali melontarkan tantangan berhadiah Rp10 juta bagi siapapun yang bisa membuktikan jika kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam adalah kasus pembunuhan. 

Hal itu ditegaskan Susno saat menjawab pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal terkait sikapnya yang tidak yakin kasus Vina adalah kasus pembunuhan dan yang menjadi pelaku-pelakunya ketujuh terpidana yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup. 

"Saya adakan ini karena saya sangat menghormati Polres Cirebon Kabupaten. Ingat Cirebon Kabupaten sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik," kata Susno Duadji seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (31/7/2024). 

Susno mengungkapkan Polres Cirebon Kabupaten telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kematian Vina dan Eky. 

"Kemudian peristiwa itu apa? Pidana apa bukan? Dia simpulkan itu bukan pidana. Kecelakaan lalu lintas. TKP-nya jelas, alat bukti jelas, barang bukti jelas,' tuturnya.

"Masa saya membantah Polres yang sudah memutus demikian Kabupaten. Sampai dengan sekarang putusan Polres Kabupaten ini belum pernah dicabut," imbuhnya. 

Dikarenakan di Cirebon Kota kematian Vina dan Eky dinyatakan sebagai kasus pembunuhan. Maka kata Susno yang harus dicari tahu adalah terkait locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delictinya (waktu kejadian), sebelum bertanya ada peristiwanya atau tidak.

"Saya tanya locus delicti dan tempus delictinya. Mereka sudah tentukan tempus di 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delicti tempatnya di mana? Kalau tempatnya di jembatan flyover. Setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yurisdiksi Polres Cirebon kabupaten. Dan itu sudah diproses. Mereka tentukan kecelakaan lalu lintas," papar Susno.

"Dan tidak berat-berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas. Untuk lalu lintas level Polsek saja bisa,  apalagi lalu lintas level Polres," imbuhnya. 

Menurut Susno apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kabupaten sudah benar. Pasalnya, Susno melihat foto-foto yang ada dan membaca berkas yang ada. 

Di sisi lain, untuk pembunuhan di Cirebon yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi Susno tidak melihat Itu ada peristiwanya di Cirebon Kota. 

Sementara kalau di Cirebon Kabupaten ada.

"Nah, akanya saya ajak daripada kita ribut-ribut di televisi dan dimana-mana mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurisdiksi Cirebon Kota," tandasnya. 

"Saya beri hadiah 10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi ditambah uang pensiun halal," pungkasnya. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close