Nusantaratv.com-Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Tim Kuasa Hukumnya, Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah alat bukti baru untuk memenangkan gugatan kliennya. Sejumlah alat bukti baru yang disiapkan, antara lain, beberapa foto peristiwa, rekaman penelusuran Dedi Mulyadi terkait terpidana hingga pidato Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Berbagai novum yang disodorkan dalam sidang PK dibacakan langsung secara bergantian oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
"Kami lanjutkan tentang bukti baru (novum) pada permohonan peninjauan kembali. Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai persidangan tingkat majelis. Ditemukan oleh pemohon PK beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan," ujar tim kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan bukti baru dari kliennya, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (24/7/2024).
Berikut alat bukti baru yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK.
Novum satu, foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Gunung Jati. Foto dia abadikan pada 27 Agustus 2016.
"Pada foto tersebut dan berdasarkan hasil visum et repertum dan ortopsi atas nama Muhammad Rizky Rudiana tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam dan menggunakan samurai," beber kuasa hukum Saka Tatal.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan halaman 71 sampai dengan 78 Putusan Pengadilan Negeri kelas 1 B Cirebon Nomor 16 Pitsus Anak/PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan pemukulan satu kali dengan menggunakan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban Muhammad Rizky Rudiana," sambungnya.
Novum kedua foto bergambar Vina. Foto tersebut diperoleh pada tanggal 27 Agustus sekitar pukul 23.30 WIB.
"Novum kedua foto Vina ini menerangkan tidak ada hubungan kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil pertimbangan Hakim yang terdapat dalam halaman 74 putusan pengadilan Nomor 16 Pitus Anak/ 2016 PN Cirebon yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan Samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina.
Novum ketiga, foto Vina di Rumah Sakit Gunung Jati.
Novum keempat, foto serpihan daging korban yang melekat di baut penopang bahu jalan. Foto tersebut menerangkan bahwaanya luka yang terdapat pada korban yang diakibatkan dari benturan antar tungkai kaki korban Vina dengan baut penopang penerangan lampu jalan.
"Bukti novum ini sangat bertentangan dengan pertimbangan Hakim yang terdapat dalam perkara aquo," tuturnya.
Selanjutnya novum kelima, foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana di mana motor tersebut dipakai untuk membonceng korban Vina.
"Penjelasan novum kelima bahwa bukti foto tersebut menunjukkan sepeda motor korban Muhamad Riz Rud merek Yamaha jenis Seon warna biru yang mana cover body sepeda motor tersebut mengalami kerusakan goresan akibat gesekan dengan badan jalan. Novum tersebut sesuai dengan keterangan saksi anggota kepolisian Polres Cirebon yang bernama Suja Taufik dan Yudo.
Novum keenam, file rekaman keterangan Liga Akbar berbentuk flashdisk dengan keterangan bahwa saksi Liga Akbar hanya menjadi saksi pada perkara Nomor 4 Pit B/6 PN cbon saudara Liga Akbar tidak menjadi saksi pada perkara Nomor 16 Pitsusnanak/PN Cirebon terdakwa anak Saka Tatal bin Bagja.
"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Rudiana. Yang faktanya saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut," ujarnya.
"File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi,' imbuhnya.
Novum ketujuh, file rekaman keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk.
"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa pihak kepolisian tidak menerapkan sistem Scientific Crime Investigation dalam proses penyelidikan dan penyelidikan terhadap peristiwa kejadian meninggalnya Muhammad Rizky Rudiana dan Vina," ucapnya.
"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," tandasnya.
Kemudian novum kedelapan, file keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk. Menerangkan bahwa rekaman tersebut yang diperoleh Dedi Mulyadi. Didapat di lapangan bahwa jika ada ada orang lain selain lima terpidana dewasa terdapat saksi lainnya yaitu anak dari bapak RT setempat yang ikut nongkrong di depan SMPN 11.
"Namun saksi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian dan pengadilan," tukasnya.